Selasa, 05 Mei 2015

Definisi Konsultan

KONSULTAN.
Konsultan perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta maupun pemerintah. Tugas konsultan perencana dalam pelaksanaan proyek konstruksi adalah :
1. Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik bangunan.
2. Membuat gambar kerja pelaksanaan.
3. Membuat Rencana kerja dan syarat-syarat pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan.
4. Membuat rencana anggaran biaya bangunan.
5. Memproyeksikan keinginan-keinginan atau ide-ide pemilik ke dalam desain bangunan.
6. Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang tidak memungkinkan desain terwujud di wujudkan.
7. Mempertanggung jawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan konstruksi. Kemudian proses pelaksanaanya diserahkan kepada konsultan pengawas.
 Wewenang konsultan perencana adalah:
1. Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak-pihak pelaksana bangunan yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.
2.  Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pembangunan.
Agar pelaksanaan proyek pembangunan dapat berjalan dengan baik diperlukan konsultan perencana yang bagus dalam menghasilkan setiap detail perencanaan bangunan, misalnya gambar kontrak yang jelas tanpa adanya pertentangan perbedaan antar gambar serta perbedaan gambar rencana dengan kondisi dilapangan. selain itu dalam hal spesifikasi bangunan juga dijelaskan dengan detail agar tidak terjadi hambatan dalam pemilihan material saat pekerjaan pembangunan berlangsung.
Saat pelaksanaan pembangunan berlangsung pihak konsultan perencana dapat membuat jadwal pertemuan rutin dengan kontraktor untuk membahas hal-hal yang mungkin perlu mendapat pemecahan dari perencana misalnya saat aproval material atau pembuatan gambar shop drawing sebagai pedoman pelaksanaan proyek. hal-hal yang sering menjadi permasalahan dari produk perencana misalnya material yang telah ditentukan pada RKS sulit ditemukan pada saat pembangunan atau harganya terlalu mahal melebihi RAB sehingga kontraktor mengusulkan persetujuan perubahan material untuk digunakan sebagai pengganti. masalah lainya misalnya perbedaan gambar rencana dengan kondisi exsiting lapangan sehingga kontraktor membuat gambar perubahan yang memerlukan persetujuan konsultan perencana dalam pelaksanaan proyek  sehingga diperlukan kerjasama dan hubungan yang baik antara kontraktor dan konsultan perencana.
Pemilik proyek adalah badan usaha atau perorangan, baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai kepentingan untuk mendirikan bangunan dan memiliki kesanggupan untuk menyediakan dana untuk merealisasikan proyek tersebut.
Pada ‘tempat penulis kerja praktek’owner sebagai pemilik proyek sekaligus menjabat sebagai konsultan managemen konstruksi. Tugas dan kewajibannya adalah menyediakan dana untuk perencanaan dan pelaksanaan proyek, menyediakan lahan atau tanah yang akan digunakan sebagai tempat pembangunan proyek, dan memberikan wewenang kepada pihak-pihak tertentu untuk mengelola bangunan sesuai denganperjanjian yang telah disepakati serta ikut mengawasi dalam pelaksanaan pembangunan proyek.
Sebagai pemilik sekaligus konsultan manajemen proyek, owner/konsultan MK mempunyai wewenang yang meliputi:
1. Meminta laporan dan penjelasan tentang pelaksanaan pekerjaan kepada pelaksana proyek baik secara
    lisan maupun tulisan.
2. Menghentikan atau menolak hasil pekerjaan apabila dalam pelaksanaan menyimpang dari spek yang 
    telah ditentukan.
3. Mengesahkan adanya perubahan baik didalam desain maupun pekerjaan.
4. Memberikan keputusan terhadap perubahan waktu pelaksanaan dengan mempertimbangkan segala
    resiko yang akan dihadapi.
5. Mengarahkan, mengelola, serta mengkoordinasikan pelaksanaan kontraktor dalam aspek mutu, biaya,
    waktu, dan keselamatan dalam pekerjaan.
5. Mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh konsultan perencana dan kontraktor. Rapat diadakan 
    seminggu sekali.
6. Memeriksa gambar detail pelaksanaan (shop drawing).
7. Membuat laporan kemajuan pekerjaan di lapangan.

Adapun struktur organisasi owner/konsultan MK seperti pada lampiran laporan. Dalam proyek ini, sesuai dengan struktur organisasi yang terlampir, konsultan MK terdiri dari:
1. Pengawas struktur, dengan uraian tugas sebagai berikut.
    a. Melakukan pengawasan terhadap cara kerja kontraktor dalam bidang struktur.
    b. Mengawasi serta mengontrol surveyor dan supervisor kontraktor pada pekerjaan struktur dalam
        pelaksanaan tugas sehari-hari.
    c. Memeriksa dan memberikan persetujuan ijin kerja, penggunaan/ pengetesan materialschedule kerja
        dan berita acara kemajuan pekerjaan kontraktor dibidang struktur, jika sudah sesuai dengan yang telah
        ditetapkan.
    d. Menghadiri rapat mingguan yang diadakan oleh kontraktor.
    e. Memeriksa rencana kerja kontraktor dan sub kontraktor dalam bidang struktur.
    f.  Memberikan teguran kepada supervisor kontraktor pada pekerjaan struktur bila terjadi penyimpangan
        pekerjaan struktur.
2. Pengawas arsitek, dengan uraian tugas sebagai berikut.
    a. Mengontrol kesesuaian gambar kerja dan spesifikasi yang berkaitan dengan rancangan arsitek dari
        pekerjaan kontraktor/sub kontraktor di lapangan.
    b. Mencatat dan melaporkan pekerjaan kontraktor/sub kontraktor yang tidak sesuai dengan gambar dan
        spesifikasi arsitek.
    c. Memberikan/membuat laporan hasil kerja kontraktor/sub kontraktor dalam bidang arsitek.
    d. Memerintahkan  supervisor kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar dan
        spesifikasi arsitek yang telah ditentukan bila terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar dan
        spesifikasi.
3. Pengawas mechanical & electrical (ME), dengan tugas sebagai berikut.
Ø Melakukan pengawasan terhadap cara kerja kontraktor pada pekerjaan M/E.
Ø Mengawasi dan mengontrol supervisor kontraktor M/E dalam pelaksanaan tugas.
Ø Membantu kontraktor membuat laporan mingguan di bidang M/E.
Ø Memeriksa rencana kerja kontraktor dan sub kontraktor dalam bidang M/E.
Ø Memberikan teguran kepada supervisor kontraktor M/E ataupun sub kontraktor bila terjadi 
    penyimpangan pekerjaan di bidang M/E.
 Wewenang konsultan perencana adalah :
·  Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak-pihak pelaksana bangunan yang melaksanakan  pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.
Konsultan Pengawas dalam pelaksanaan proyek
Konsultan pengawas adalah pihak yang ditunjuk oleh pemilik proyek (owner) untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan. Konsultan pengawas dapat nerupa badan usaha atau perorangan.
Konsultan pengawas dalam suatu proyek mempunyai tugas sebagai berikut :
· Menyelenggarakan administrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja.
· Melaksanakan pengawasan secara rutin dalam perjalanan pelaksanaan proyek.
· Menerbitkan laporan prestasi pekerjaan proyek
· Konsultan pengawas memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik proyek maupun kontraktor 
   dalam proyek pelaksanaan pekerjaan.

Konsultan pengawas juga memilik wewenang sebagai berikut :
·  Memperingatkan atau menegur pihak peleksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap kontrak 
    kerja.
·  Menghentikan pelaksanaan pekerjaan jika pelaksana proyek tidak tidak memperhatikan peringatan yang 
    diberikan.
·  Memberikan tanggapan atas usul pihak pelaksana proyek.
·  Konsultan pengawas berhak memeriksa gambar shop drawing pelaksana proyek.
·  Melakukan perubahan dengan menerbitkan berita acara perubahan (site Instruction).



Bestek

Dalam suatu pekerjaan kontruksi, terdapat gambar merupakan gambar bestek sebagai pedoman engineer dalam merancang bangunannya. Nah, saya akan menjelaskan apa itu Bestek sebenarnya. Berikut Ulasannya guys...    



    Bestek berasal dari bahasa Belanda yang berarti Peraturan dan Syarat-syarat pelaksanaan suatu pekerjaan Bangunan atau Proyek. Jadi bestek adalah suatu peraturan yang mengikat, yang diuraikan sedemikian rupa, terinci cukup jelas dan mudah dipahami. Pada umumnya bestek dibagi tiga bagian antara lain :
a. Peraturan Umum.
b. Peraturan Administrasi.
c. Peraturan dan Teknis.
    Dari ketiga peraturan tersebut diatas, hanya sebagian peraturan teknis yang akan diuraikan guna mendapatkan gambaran yang lebih jelas, bagaimana hubungan antara bestek dan gambar bestek.
    Dibawah ini diberikan beberapa contoh Bestek diantaranya peraturan dan syarat-syarat teknis sebagai berikut :

PERATURAN DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pasal 1.  Jenis Pekerjaan.
a. Nama Pekerjaan : Membangun rumah Ikhlas Utama dengan luas ± 71,40 m2
b. Pekerjaan ini meliputi dan mendatangkan segala macam bahan-bahan, menyediakan tenaga kerja, alat-alat
    pekerjaan, menyiapkan pekerjaan persiapan dan tambahan, dan kemudian menyerahkannya dalam
    keadaan selesai dan sempurna.
c. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, dilakukan berdasarkan Bestek, Gambar bestek, Gambar detail dan
    ketentuan-ketentuan dalam penjelasan pekerjaan (aanwijzing).

Pasal 2.  Pekerjaan Pondasi.
a. Aanstampang terdiri datu batu kali setebal 20 cm yang disusun sedemikian rupa, sela-selanya diisi dengan
    pasir dan disiram dengan air sampai padat.
b. Pondasi batu kali dibuat dari pasangan batu kali dengan campuran 1 Pc : 4 Ps.

Pasal 3.  Pekerjaan Dinding.
a. Semua dinding dari batu bata dengan pasangan1/2 bata dimulai dari sloof keatas sesuai dengan gambar.
b. Pasangan kedap air (cement raam) campuran 1 Pc : 2 Ps dipasang setinggi 20 cm diatas permukaan
    lantai dan 150 cm diatas permukaan lantai kamar mandi dan WC.
c. Pasangan batu bata yang lain, selain yang tersebut diats, dipasang dengan campuran 1 Pc : 4 Ps.

Pasal 4.  Pekerjaan Kayu.
a. Semua kayu yang dipergunakan harus cukup kering dan berkualitas baik. Tidak diperkenankan
    menggunakan kayu bermata untuk batang tekan/tarik.
b. Ukuran-ukuran kayu untuk seluruh macam pekerjaan, harus sesuai dengan tercantum dalam gambar dan
    penjelasan pekerjaan.
c. Untuk kayu kuda-kuda, rangka atap, dan rangka loteng harus diresidu.
d. Setiap kusen harus diberi angker sesuai dengan gambar dan tidak dibenarkan memakai paku sebagai ganti
    angker. Bagian-bagian kusen yang menyentuh pasangan diberi menie.

Pasal 5.  Penutup.
a. Hal-hal yang belum jeals baik dalam gambar maupun dalam berita acara aanwijzing, pelaksana harus menanyakan pada Direksi, hingga pelaksana mengetahui dan memahami ruang lingkup (scope) pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.
b. Walaupun dalam bestek ini tidak lengkap tercantum satu per satu baik mengenai bahan-bahan dan lain sebagainya tetapi tercantum dalam AV, (Algemeene Voor de aannemingbij openbare werken in Indonesian) tanggal 28 Mei 1941 Nomor 9 bijlad Nomor 14571, maupun dalam Building Code (Peraturan Bangunan yang disusun oleh Lembaga Penyelidikan Masalah Bangunan Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum maka pekerjaan tersebut harus dikerjakan dan bukan merupakan pekerjaan tambahan.
    Dari pasal 2 sub b dijelaskan bahwa campuran spesi pondasi batu kali 1 Pc : 4 Ps, dan pasal 3 sub b dan c campuran spesi pasangan batu bata untuk terasraam 1 Pc : 2 Ps, sedang untuk pasangan batu bata yang lain memakai campuran 1 Pc : 4 Ps.
    Contoh dan kutipan pasal demi pasal dari peraturan dan syarat-syarat teknis tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa bestek dan gambar bestek merupakan kunci pokok (tolok ukur) dalam menentukan kualitas, kuantitas dan ruang lingkup (scoope) pekerjaan. Pasal 1 sampai dengan pasal 5 diatas, bukan merupakan urutan sebenarnya dari syarat-syarat teknis tapi hanyalah sekedar untuk memberikan gambaran dalam hubungannya dengan tiap pekerjaan.