KONSULTAN.
Konsultan perencana adalah pihak
yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan,
perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta maupun
pemerintah. Tugas konsultan perencana dalam pelaksanaan proyek konstruksi
adalah :
1. Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan
keinginan pemilik bangunan.
2. Membuat gambar kerja
pelaksanaan.
3. Membuat Rencana kerja dan syarat-syarat pelaksanaan
bangunan (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan.
4. Membuat rencana anggaran biaya bangunan.
5. Memproyeksikan keinginan-keinginan atau ide-ide
pemilik ke dalam desain bangunan.
6. Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan
pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang tidak memungkinkan desain terwujud di
wujudkan.
7. Mempertanggung jawabkan desain dan perhitungan struktur
jika terjadi kegagalan konstruksi. Kemudian proses pelaksanaanya diserahkan
kepada konsultan pengawas.
Wewenang konsultan perencana adalah:
1. Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak-pihak
pelaksana bangunan yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.
2. Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan
pembangunan.
Agar pelaksanaan proyek
pembangunan dapat berjalan dengan baik diperlukan konsultan perencana yang
bagus dalam menghasilkan setiap detail perencanaan bangunan, misalnya gambar
kontrak yang jelas tanpa adanya pertentangan perbedaan antar gambar serta
perbedaan gambar rencana dengan kondisi dilapangan. selain itu dalam hal
spesifikasi bangunan juga dijelaskan dengan detail agar tidak terjadi hambatan
dalam pemilihan material saat pekerjaan pembangunan berlangsung.
Saat pelaksanaan pembangunan
berlangsung pihak konsultan perencana dapat membuat jadwal pertemuan rutin
dengan kontraktor untuk membahas hal-hal yang mungkin perlu
mendapat pemecahan dari perencana misalnya saat aproval material atau pembuatan
gambar shop drawing sebagai pedoman pelaksanaan proyek. hal-hal yang sering
menjadi permasalahan dari produk perencana misalnya material yang telah
ditentukan pada RKS sulit ditemukan pada saat pembangunan atau harganya terlalu
mahal melebihi RAB sehingga kontraktor mengusulkan persetujuan
perubahan material untuk digunakan sebagai pengganti. masalah lainya misalnya
perbedaan gambar rencana dengan kondisi exsiting lapangan sehingga kontraktor
membuat gambar perubahan yang memerlukan persetujuan konsultan perencana dalam
pelaksanaan proyek sehingga diperlukan kerjasama dan hubungan yang baik
antara kontraktor dan konsultan perencana.
Pemilik proyek adalah badan
usaha atau perorangan, baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai kepentingan
untuk mendirikan bangunan dan memiliki kesanggupan untuk menyediakan dana untuk
merealisasikan proyek tersebut.
Pada
‘tempat penulis kerja praktek’owner sebagai pemilik proyek
sekaligus menjabat sebagai konsultan managemen konstruksi. Tugas dan
kewajibannya adalah menyediakan dana untuk perencanaan dan pelaksanaan proyek,
menyediakan lahan atau tanah yang akan digunakan sebagai tempat pembangunan
proyek, dan memberikan wewenang kepada pihak-pihak tertentu untuk mengelola
bangunan sesuai denganperjanjian yang telah disepakati serta ikut mengawasi
dalam pelaksanaan pembangunan proyek.
Sebagai pemilik sekaligus konsultan manajemen proyek, owner/konsultan
MK mempunyai wewenang yang meliputi:
1. Meminta laporan dan
penjelasan tentang pelaksanaan pekerjaan kepada pelaksana proyek baik secara
lisan maupun tulisan.
2. Menghentikan atau
menolak hasil pekerjaan apabila dalam pelaksanaan menyimpang dari spek yang
telah ditentukan.
3. Mengesahkan adanya
perubahan baik didalam desain maupun pekerjaan.
4. Memberikan keputusan
terhadap perubahan waktu pelaksanaan dengan mempertimbangkan segala
resiko yang akan dihadapi.
5. Mengarahkan,
mengelola, serta mengkoordinasikan pelaksanaan kontraktor dalam aspek mutu,
biaya,
waktu, dan keselamatan dalam pekerjaan.
5. Mengadakan rapat
koordinasi yang dihadiri oleh konsultan perencana dan kontraktor. Rapat
diadakan
seminggu sekali.
6. Memeriksa gambar
detail pelaksanaan (shop drawing).
7. Membuat laporan
kemajuan pekerjaan di lapangan.
Adapun struktur organisasi owner/konsultan
MK seperti pada lampiran laporan. Dalam proyek ini, sesuai dengan struktur
organisasi yang terlampir, konsultan MK terdiri dari:
1. Pengawas struktur, dengan uraian tugas sebagai berikut.
a. Melakukan pengawasan
terhadap cara kerja kontraktor dalam bidang struktur.
b. Mengawasi serta
mengontrol surveyor dan supervisor kontraktor
pada pekerjaan struktur dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari.
pelaksanaan tugas sehari-hari.
c. Memeriksa dan
memberikan persetujuan ijin kerja, penggunaan/ pengetesan material, schedule kerja
dan berita acara kemajuan pekerjaan kontraktor dibidang struktur, jika sudah sesuai dengan yang telah
ditetapkan.
dan berita acara kemajuan pekerjaan kontraktor dibidang struktur, jika sudah sesuai dengan yang telah
ditetapkan.
d. Menghadiri rapat
mingguan yang diadakan oleh kontraktor.
e. Memeriksa rencana
kerja kontraktor dan sub kontraktor dalam bidang struktur.
f. Memberikan teguran
kepada supervisor kontraktor pada pekerjaan struktur bila
terjadi penyimpangan
pekerjaan struktur.
pekerjaan struktur.
2. Pengawas
arsitek, dengan uraian tugas
sebagai berikut.
a. Mengontrol kesesuaian
gambar kerja dan spesifikasi yang berkaitan dengan rancangan arsitek dari
pekerjaan kontraktor/sub kontraktor di lapangan.
b. Mencatat dan
melaporkan pekerjaan kontraktor/sub kontraktor yang tidak sesuai dengan gambar
dan
spesifikasi arsitek.
spesifikasi arsitek.
c. Memberikan/membuat
laporan hasil kerja kontraktor/sub kontraktor dalam bidang arsitek.
d. Memerintahkan supervisor kontraktor
untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar dan
spesifikasi arsitek yang telah ditentukan bila terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar dan
spesifikasi.
spesifikasi arsitek yang telah ditentukan bila terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar dan
spesifikasi.
3. Pengawas mechanical
& electrical (ME), dengan
tugas sebagai berikut.
Ø Melakukan pengawasan terhadap cara kerja kontraktor
pada pekerjaan M/E.
Ø Mengawasi dan mengontrol supervisor kontraktor
M/E dalam pelaksanaan tugas.
Ø Membantu kontraktor membuat laporan mingguan di bidang
M/E.
Ø Memeriksa rencana kerja kontraktor dan sub kontraktor
dalam bidang M/E.
Ø Memberikan teguran kepada supervisor kontraktor
M/E ataupun sub kontraktor bila terjadi
penyimpangan pekerjaan di bidang M/E.
penyimpangan pekerjaan di bidang M/E.
Wewenang konsultan
perencana adalah :
· Mempertahankan desain
dalam hal adanya pihak-pihak pelaksana bangunan yang melaksanakan pekerjaan
tidak sesuai dengan rencana.
Konsultan Pengawas dalam pelaksanaan proyek
Konsultan Pengawas dalam pelaksanaan proyek
Konsultan pengawas adalah pihak yang ditunjuk oleh
pemilik proyek (owner) untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan. Konsultan
pengawas dapat nerupa badan usaha atau perorangan.
Konsultan pengawas
dalam suatu proyek mempunyai tugas sebagai berikut :
· Menyelenggarakan
administrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja.
· Melaksanakan
pengawasan secara rutin dalam perjalanan pelaksanaan proyek.
· Menerbitkan laporan
prestasi pekerjaan proyek
· Konsultan pengawas
memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik proyek maupun kontraktor
dalam proyek pelaksanaan pekerjaan.
Konsultan pengawas
juga memilik wewenang sebagai berikut :
· Memperingatkan atau
menegur pihak peleksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap kontrak
kerja.
· Menghentikan
pelaksanaan pekerjaan jika pelaksana proyek tidak tidak memperhatikan
peringatan yang
diberikan.
· Memberikan tanggapan
atas usul pihak pelaksana proyek.
· Konsultan pengawas
berhak memeriksa gambar shop drawing pelaksana proyek.
· Melakukan perubahan
dengan menerbitkan berita acara perubahan (site Instruction).
bagaimana jika pembangunan tanpa konsultan pengawas apakah bisa diganti dengan cara lain?
BalasHapusKepada Yth,
BalasHapusPERUSAHAAN DI TEMPAT
Attn : HRD/ Finance Manager
From : Melki Bustami
Perihal : Penawaran Bank Garansi & Surety Bond Non Collateral.
Dengan Hormat.
Perkenalkan kami dari PT. GLOBAL PERSADA INDONUSA (Brokerage Insurance), Bermaksud ingin Ingin menawarkan kerjasama untuk penerbitan Jaminan Bank Garansi & Surety Bond Non Collateral.
1. Jaminan Penawaran ( Bid Bond )
2. Jaminan Pelaksanaan ( Ferpormance Bond )
3. Jaminan Uang Muka ( Advance payment Bond )
4. Jaminan Pemeliharaan ( maintenance Bond )
5. Jaminan Pembayaran ( Payment Bond )
6. Contractors All Risk
7. Konstruksi & Rekayasa
8. Angkutan Barang / Cargo
9. Rangka Kapal / Marine Hull
10. Costum Bond
11. Energy Upstream & Downstream, Dll...
Demikianlah surat penawaran ini saya ajukan di semua bidang perusahaan, Atas perhatian & kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.
Regards’
Melki Bustami
PT.GLOBAL PERSADA INDONUSA
JL.Nangka No.20 Utan Kayu Kec.Matraman Jakarta Timur
Telp : (021) - 2962 1873
Fax : (021) - 2962 1878
Contact : 0823 0673 4022 / 0816 1756 5499